I. JENIS PINJAMAN
A. Pinjaman Menurun
- Bunga 2,2% menurun setiap bulan
- Jangka waktu Pinjaman 3 s/d 150 bulan
- Pinjaman minimal Rp.500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000.000,-
- Denda 5% dari jumlah angsuran seharusnya setiap bulan.
- Jangka waktu dan jumlah pinjaman disesuaikan dengan aturan yang berlaku yg dijelaskan oleh petugas Kredit.
- Pinjaman Umum memiliki 4 Karakter Pinjaman : Produktif, Kesejahteraan, Darurat ( Sakit, Musibah) , dan Kemitraan Kavlingan.
B. Pinjaman Bunga Flat (Tetap)
- Bunga 1,1% Flat setiap bulan
- Jangka Waktu Pinjaman Min 12 bulan
- Pinjaman minimal Rp.5.000.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000.000,-
- Denda 5% dari jumlah angsuran seharusnya
- Pelunasan dini hanya dapat dilakukan jika pembayaran angsuran sudah mencapai 50% dari total perjanjian pinjaman yang disetujui.
- Pinjaman ini hanya 2 Karakter : Produktif dan Kesejahteraan
C. Pinjaman Tepat Guna
- Bunga 0,9% per bulan, dikali saldo Pinjaman dibayar langsung dimuka dari pemotongan pinjaman pada saat pemberian pinjaman ( dipotong bunga x4 atau x6 sesuai jangka waktu di perjanjian pinjaman ).
- Jangka Waktu Pinjaman minimal 4 bulan dan maksimal 6 bulan.
- Pinjaman bisa diperpanjang maks. 1x.
- Pinjaman minimal Rp. 2.000.000,- dan maksimal Rp. 200.000.000,-
- Jika Pinjaman belum lunas setelah perpanjangan, maka akan di alihkan ke Pinjaman Umum (PU).
- Keterlambatan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati maka otomatis akan dialihkan menjadi pinjaman Produktif bunga menurun yang berlaku di KSP CU. Harapan Kita.
- Pinjaman ini hanya untuk kebutuhan Produktif.
D. Pinjaman Tanah dan Perumahan
- Bunga 0,85% per bulan
- Jangka Waktu Pinjaman maksimal 60 bulan untuk pembelian Tanah, dan 120 bulan untuk membeli rumah atau membangun rumah.
- Pinjaman Maksimal Rp. 150.000.000,-
- Pinjaman ini hanya 2 Karakter : Produktif dan Kesejahteraan
II. PERSYARATAN UMUM
- Anggota aktif KSP CU Harapan Kita .
- Anggota berdomisili di Kota Medan.
- Sudah berumur 17 tahun dan memiliki KTP ( harus memiliki KTP terbaru) jika dalam pengurusan bisa dilampirkan dengan Resi KTP .
- Memiliki pekerjaan dan atau memiliki usaha sendiri.
- Pendamping pinjaman istri atau suami anggota.
- Anggota Peminjam dan pendamping harus mengikuti segala proses Pengajuan Pinjaman dari awal sampai akhir.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Mengisi Berkas Permohonan Peminjaman yang di dapat di setiap kantor Koperasi atau melalui Kepala Unit yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP anggota dan KTP pendamping pinjaman ( suami / istri anggota ) yang berlaku 1 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
- Surat surat lainnya yang berkaitan dengan proses peminjaman.