PRODUK
You are here : Home PINJAMAN Pinjaman Anggota

Pinjaman Anggota

 

 

 

 

 

 

 

 

I. JENIS PINJAMAN

   A.  Pinjaman Menurun

  1. Bunga 2,2% menurun setiap bulan
  2. Jangka waktu Pinjaman 3 s/d 150 bulan
  3. Pinjaman minimal Rp.500.000,-  dan maksimal Rp. 2.000.000.000,-
  4. Denda 5% dari jumlah angsuran seharusnya setiap bulan.
  5. Jangka waktu dan jumlah pinjaman disesuaikan dengan aturan yang berlaku yg dijelaskan oleh petugas Kredit.
  6. Pinjaman Umum memiliki 4 Karakter Pinjaman : Produktif, Kesejahteraan, Darurat ( Sakit, Musibah) , dan Kemitraan Kavlingan.

 

   B.  Pinjaman Bunga Flat (Tetap)

  1. Bunga 1,1% Flat setiap bulan
  2. Jangka Waktu Pinjaman Min 12 bulan
  3. Pinjaman minimal Rp.5.000.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000.000,-
  4. Denda 5% dari jumlah angsuran seharusnya
  5. Pelunasan dini hanya dapat dilakukan jika pembayaran angsuran sudah mencapai 50% dari total perjanjian pinjaman yang disetujui.
  6. Pinjaman ini hanya 2 Karakter : Produktif dan Kesejahteraan

 

    C.  Pinjaman Tepat Guna

  1. Bunga 0,9% per bulan, dikali saldo Pinjaman dibayar  langsung dimuka dari pemotongan pinjaman pada saat pemberian pinjaman ( dipotong bunga x4 atau x6 sesuai jangka waktu di perjanjian pinjaman ).
  2. Jangka Waktu Pinjaman minimal 4 bulan dan maksimal 6 bulan.
  3. Pinjaman bisa diperpanjang maks. 1x.
  4. Pinjaman minimal Rp. 2.000.000,- dan maksimal Rp. 200.000.000,-
  5. Jika Pinjaman belum lunas setelah perpanjangan, maka akan di alihkan ke Pinjaman Umum (PU).
  6. Keterlambatan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati maka otomatis akan  dialihkan menjadi pinjaman Produktif bunga menurun yang berlaku di KSP CU. Harapan Kita.
  7. Pinjaman ini hanya untuk kebutuhan Produktif.

    D. Pinjaman Tanah dan Perumahan

  1. Bunga 0,85% per bulan
  2. Jangka Waktu Pinjaman maksimal 60 bulan untuk pembelian Tanah, dan 120 bulan untuk membeli rumah atau membangun rumah.
  3. Pinjaman Maksimal Rp. 150.000.000,-
  4. Pinjaman ini hanya 2 Karakter : Produktif dan Kesejahteraan

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Anggota aktif KSP CU Harapan Kita .
  2. Anggota berdomisili di Kota Medan.
  3. Sudah berumur 17 tahun dan memiliki KTP ( harus memiliki KTP terbaru) jika dalam pengurusan bisa dilampirkan dengan Resi KTP .
  4. Memiliki pekerjaan dan atau memiliki usaha sendiri.
  5. Pendamping pinjaman istri atau suami anggota.
  6. Anggota Peminjam dan pendamping harus mengikuti segala proses Pengajuan Pinjaman dari awal sampai akhir.

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Mengisi Berkas Permohonan Peminjaman yang di dapat di setiap kantor Koperasi atau melalui Kepala Unit yang bersangkutan.
  2. Fotokopi KTP anggota dan KTP pendamping pinjaman ( suami / istri anggota ) yang berlaku 1 lembar.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
  4. Surat surat lainnya yang berkaitan dengan proses peminjaman.