I. Persyaratan Umum
A. Anggota Biasa
- Warga Negara Indonesia
- Laki-laki atau Perempuan
- Berusia 17 - 65 tahun dan atau sudah menikah
- Memiliki identitas yang jelas dan berdomisili tetap
a. Memiliki identitas KTP ELektronik Sumatera Utara
b. Jika memiliki KTP di luar kota Medan tetapi beromisili di Kota Medan, harap melampirkan Surat Keterangan Domisili
- Memiliki sumber penghasilan ( bekerja ) atau dan usaha yang produktif
- Bersedia dan sanggup menerima dan mentaati AD / ART , Pola Kebijakan dan Peraturan-Peraturan yang berlaku di KSP CU Harapan Kita.
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian pendidikan untuk calon Anggota.
- Bersedia mengikuti dan menghadiri segala kegiatan pertemuan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh KSP CU Harapan Kita.
- Bersedia melaksanakan segala kewajiban dan tanggung jawab sebagai Anggota KSP CU Harapan Kita.
B. Anggota Luar Biasa
- Warga Negara Indonesia.
- Laki-laki atau Perempuan.
- Berusia 1 bulan - 17 tahun dan atau lebih dari usia tersebut dikarenakan masih memliki status kuliah, dan diatas 65 tahun.
- Memiliki Identitas yang berlaku ( yang sudah berusia 17 tahun atau lebih ) dan domisili tetap, jika masih berusia dibawah
17 tahun harus menyertakan Fotokopi Surat Akte Lahir dan sudah terdaftar di Kartu Keluarga.
- Bersedia dan sanggup menerima dan mentaati AD / ART , Pola Kebijakan dan Peraturan-Peraturan yang berlaku di KSP CU Harapan Kita.
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian pendidikan untuk calon Anggota.
- Bersedia mengikuti dan menghadiri segala kegiatan pertemuan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh KSP CU Harapan Kita.
- Bersedia melaksanakan segala kewajiban dan tanggung jawab sebagai Anggota KSP CU Harapan Kita.
II. Persyaratan Administrasi
A. Persyaratan Administrasi Pendaftaran
- Fotokopi KTP calon Anggota dan suami/istri yang masih berlaku (jika KTP dalam pengurusan harus membawa Surat Resi KTP) dan untuk Anggota luar biasa ( 1 bulan - 17 Tahun ) melengkapi Fotokopi Surat Akte Lahir dan sudah terdaftar di Kartu Keluarga ).
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto warna ukuran 2x3 atau 3x4 = 2 lembar
- Pas foto warna Ahli Waris ukuran 2x3 atau 3x4 = 1 lembar
B. Biaya Administrasi Pendaftaran
- Uang Pangkal Rp. 50.000,-
- Simpanan Pokok Rp. 100.000,-
- Simpanan Wajib Rp. 20.000,-
- Simpanan Sukarela Rp. ...... ( bebas )
- Rekening Ponsel Anggota Rp. ...... ( min. Rp. 10.000,- )
- Iuran Dakesma Rp. 50.000,-
Total biaya administrasi pendaftaran minimal Rp. 230.000,-
III. Berakhirnya Keanggotaan
- Anggota Meninggal Dunia
- Anggota Mengundurkan diri
- Apabila anggota yang hendak mengundurkan diri, anggota harus ke kantor untuk mengisi surat permohonan pengunduran diri dan diketahui kepala unit.
- Anggota diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mematuhi peraturan yang ada di KSP. CU. Harapan Kita
- Membayar Administrasi Anggota Keluar.
- Menerima Hak berupa simpanan yang disimpankan selama menjadi anggota, baik Simpanan Modal Kepemilikan dan Simpanan Modal Penyertaan ( Sibuhar, Sipandik, Sirumah, SHT, Sihara, SWR, atau SISUKA ).
- Melunasi Kewajiban yang masih ada berupa Iuran Dakesma yang belum di bayar dan atau melunaskan Pinjaman yang ada.