Dana Sosial Untuk Dana Perlindungan Bersama
- Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Harapan Kita bergabung dan terdaftar sebagai Anggota Dana Perlindungan Bersama (Daperma) Tanggal 01 April 1994 dengan nomor Sertifikat 713 yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit).
- Kewajiban sebagai anggota Daperma adalah membayar iuran atas simpanan modal kepemilikan dan iuran pinjaman yang di lindungi sesuai dengan ketentuan Daperma dari
- Hak sebagai anggota Daperma adalah mengajukan Klaim Santunan Duka Anggota (SDA) dan Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) anggota yang meninggal dunia dan/atau cacat total sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dari Daperma Inkopdit.